Polsek Krian Gerebek Warung Miras Tanpa Ijin di Desa Gamping

  SIDOARJOterkini – Ratusan botol Miras berhasil diamankan Polsek Krian dari penjual tanpa ijin di Desa Gamping Kecamatan Krian, Selasa 26 Maret 2024. Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain membenarkan penangkapan Mar Yulianto penjual Miras tanpa ijin di desa Gampang tersebut. “Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan melakukan penggeledahan di lokasi…
http://dlvr.it/T4fm7H

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started